Pemkab Aceh Barat Siapkan Usulan Pertambangan Rakyat

Minggu, 3 November 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar rapat usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat.Foto istimewa

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar rapat usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat.Foto istimewa

MB || MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar rapat usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Jumat (01/11/2024) di ruang rapat Bupati. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Marhaban, mewakili Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi, AP, MSi

 

Marhaban menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan survei dan penetapan calon lokasi WPR di dua gampong, yakni Gampong Lancong dan Gampong Tutut, yang keduanya terletak di Kecamatan Sungai Mas. Selain itu, juga ada masukan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk menambah titik lokasi usulan WPR dengan memasukkan beberapa gampong di kecamatan lain,.ujarnya

 

Kata Marhaban, Usulan WPR ini merupakan tahap awal dalam proses pengajuan penetapan WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Gaji ke-13 PNS Cair, Berikut Besarannya

 

Lebih lanjut Marhaban menuturkan, tujuan utama dari penetapan WPR ini, Memberikan perlindungan bagi masyarakat di gampong-gampong yang memiliki potensi mineral logam, khususnya emas, agar dapat melakukan aktivitas penambangan secara eksklusif dan legal di wilayahnya sendiri, Menjadi alat proteksi lingkungan dengan mencegah adanya penambangan skala besar. WPR hanya ditujukan bagi masyarakat setempat dengan skala yang terbatas, dan Mempermudah pemerintah daerah dalam pengendalian aktivitas usaha penambangan, jelas marhaban

 

Disisi lain, wakil ketua DPRK Azwir, SP menjelaskan pentingnya pengaturan WPR dalam kegiatan pertambangan. Menurutnya, WPR merupakan bagian integral dari wilayah pertambangan yang harus melalui prosedur perizinan ketat guna meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan, ujarnya.

 

Azwir mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan, terutama yang melibatkan mineral logam, berpotensi memberikan dampak besar terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan penambangan rakyat harus didasari dengan izin resmi. “Agar kegiatan pertambangan rakyat ini dapat berlangsung secara legal dan terkontrol, diperlukan adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelasnya.

Baca Juga :  Aceh Menglaim Pansel JPT Pratama Bekerja Profesional

 

Namun, Azwir menambahkan bahwa IPR baru bisa diterbitkan setelah wilayah yang bersangkutan ditetapkan sebagai WPR oleh pemerintah pusat. “Penetapan WPR merupakan langkah awal yang wajib dilakukan untuk memperoleh IPR dan memastikan kegiatan penambangan rakyat berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

 

Dengan adanya WPR, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola dan mengawasi kegiatan penambangan dengan lebih baik, sehingga masyarakat setempat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di lingkungannya dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ
Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan
Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun
Wagub Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI
Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:51 WIB

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:24 WIB

Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:57 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:42 WIB

Wagub Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

Senin, 20 April 2026 - 19:04 WIB

Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB