Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

Senin, 8 Juni 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meuligoeberita.com, Nagan Raya – Yayasan Apel Green Aceh secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait rencana investasi senilai Rp200 triliun yang sebelumnya pernah diumumkan kepada publik.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 70/YAPEL/VI/2026 yang ditandatangani Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur.

Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, dan pengawasan kebijakan publik itu meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rencana investasi tersebut.

Manager Yayasan Apel Green Aceh, Kibo, mengatakan investasi bernilai besar yang berpotensi memengaruhi tata kelola sumber daya alam, ruang hidup masyarakat, serta arah pembangunan daerah harus dijalankan secara transparan dan dapat diakses publik.

“Informasi mengenai investasi bernilai sangat besar yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, ruang hidup masyarakat, dan kebijakan pembangunan daerah merupakan informasi yang penting diketahui publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses kerja sama ini berjalan dan siapa saja pihak yang terlibat,” kata Kibo dalam keterangannya.

Dalam permohonan tersebut, Yayasan Apel Green Aceh meminta salinan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI), maupun dokumen lain yang menjadi dasar rencana kerja sama investasi.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta informasi mengenai identitas investor, ruang lingkup investasi, lokasi rencana kegiatan, dokumen kajian pendukung, serta perkembangan terbaru realisasi investasi yang pernah diumumkan.

Baca Juga :  Aksi Nyata Dandim 0105/Abar Berikan Bantuan Logistik Kepada Warga Yang Terdampak Banjir

Permintaan informasi juga mencakup berita acara rapat, notulen pembahasan, instansi atau perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab, hingga berbagai izin yang telah diterbitkan terkait proyek tersebut.

Menurut Kibo, keterbukaan informasi merupakan prasyarat penting untuk memastikan setiap rencana investasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, partisipasi publik, dan perlindungan lingkungan hidup.

“Investasi berskala besar memang berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah. Namun pada saat yang sama, investasi juga dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan ekologis yang perlu diantisipasi. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui dasar kerja sama, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana pemerintah memastikan kepentingan publik tetap terlindungi,” ujarnya.

Permohonan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kibo menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi melalui layanan PPID sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. Menurutnya, transparansi terhadap investasi strategis menjadi bagian penting dari praktik tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Ia juga menilai permohonan informasi ini menjadi momentum untuk menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terhadap keterbukaan informasi publik. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir pemerintah daerah tersebut memperoleh apresiasi dan pengakuan atas penyelenggaraan layanan informasi publik.

Baca Juga :  Gajah Liar Masuk Kepemukiman Warga Aceh Barat, Warga Takut

“Penghargaan yang diterima tentu patut diapresiasi. Namun penghargaan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus membuktikan komitmennya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Salah satu ukurannya adalah bagaimana badan publik merespons permohonan informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan investasi strategis yang menyangkut kepentingan publik,” kata Kibo.

Menurutnya, keterbukaan dokumen investasi bernilai besar tidak hanya penting untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Transparansi yang baik akan membantu memastikan setiap proses investasi berlangsung secara akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap berbagai rencana investasi strategis di daerah. Akses terhadap dokumen dan informasi juga dinilai dapat membantu masyarakat menilai manfaat, risiko, serta kesiapan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan investasi tersebut.

Yayasan Apel Green Aceh berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat memberikan tanggapan dan menyediakan dokumen yang dimohonkan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

(*)

Berita Terkait

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Abang Kandung Dari Ketua PD IWO Nagan Raya Tutup Mata di Kuala Pesisir
Kapolres Nagan Raya, Ajak Wartawan Ngopi Bareng
RRI Meulaboh Gelar Aksi Bersih di Monumen Kupiah Meukeutop
Hampir Setahun Usai Bencana, Masyarakat Beutong Ateuh Masih Keluhkan Air Bersih
Angkat Isu Job Scam, Mahasiswa USK Raih Bronze Medal di Ajang Internasional Thailand
Gerakan Rp10 Ribu per Bulan GARDA Indonesia Bangun Harapan, Rumah Dhuafa ke-7 Segera Rampung di Aceh Singkil
APEL Green Aceh Bawa Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun ke Komisi Informasi Aceh

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03 WIB

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Abang Kandung Dari Ketua PD IWO Nagan Raya Tutup Mata di Kuala Pesisir

Selasa, 22 September 2026 - 17:17 WIB

Kapolres Nagan Raya, Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:52 WIB

RRI Meulaboh Gelar Aksi Bersih di Monumen Kupiah Meukeutop

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Hampir Setahun Usai Bencana, Masyarakat Beutong Ateuh Masih Keluhkan Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:32 WIB

Angkat Isu Job Scam, Mahasiswa USK Raih Bronze Medal di Ajang Internasional Thailand

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Gerakan Rp10 Ribu per Bulan GARDA Indonesia Bangun Harapan, Rumah Dhuafa ke-7 Segera Rampung di Aceh Singkil

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:05 WIB

APEL Green Aceh Bawa Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun ke Komisi Informasi Aceh

Berita Terbaru

Aceh Barat

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Jumat, 16 Okt 2026 - 09:03 WIB