Gaji ke-13 PNS Cair, Berikut Besarannya

Senin, 3 Juni 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pegawai negeri sipil, (Foto: Tuntas Media).

Ilustrasi pegawai negeri sipil, (Foto: Tuntas Media).

Jakarta, meuligoeberita.com – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) per hari ini Senin, 3 Juni 2024. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro.

“Benar,” katanya saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 3 Juni 2024.

Pencairan gaji ke-13 ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

“Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran Gaji 13 baru mulai cair atau dibayarkan kepada penerima pada tanggal 3 Juni 2024,” kata Deni.

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. “Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (2) pada Peraturan Pemerintah tersebut.

Adapun komponen yang diterima oleh ASN meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan yang melekat dengan gaji. Selain itu, ada pula tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen atau tunjangan kehormatan profesor.

Baca Juga :  Respon Cepat Dandim 0105/ Aceh Barat Perintah Anggota Laksanakan Pembersihan puing puing Pascabencana di sikundo

Deni menuturkan, jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang mengajukan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN mencapai 74 dari total 84 K/L. Artinya, 88,1 persen K/L sudah mengajukan pencairan gaji ke-13.

“Dengan total nilai pengajuan Rp 7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai atau personil,” ujarnya.

Pencairan gaji ke-13 ini, kata Deni tidak terbatas waktu, tergantung pada satuan kerja (satker) yang bersangkutan.

“Kalau gaji 13 tidak ada batas akhirnya. Kapan pun diajukan, akan dibayar. Tergantung satkernya kapan mengajukan,” tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan, total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp 50,8 triliun.

Dia merinci, untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat dikucurkan senilai Rp 18 triliun dari APBN.

“Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah, untuk ASN daerah itu Rp 21,1 triliun,” kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta pada 27 Mei 2024.

Sementara untuk pensiunan, Kemenkeu menggelontorkan Rp 11,7 triliun dari APBN.

“Jadi, totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun,” ujar Isa.

Baca Juga :  Dandim 0105/Abar Jadi Narasumber Dalam Acara Sosialisasi Panwaslih Aceh Barat

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi belanja K/L sebesar Rp 304,2 triliun atau 27,9 persen dari pagu.

Belanja pegawai tercatat sebesar Rp96,2 triliun, tumbuh sebesar 19,5 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pembayaran THR ASN/TNI/Polri sebesar Rp 16,4 triliun dan kenaikan gaji ASN/TNI/Polri dengan total penyaluran Rp 79,8 triliun.

Besaran Gaji ke-13

Merujuk pada PP No. 15 Tahun 2019, telah diatur besar gaji pokok PNS. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan.

Golongan I

– Golongan IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

– Golongan IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

– Golongan IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

– Golongan ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

– Golongan IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

– Golongan IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

– Golongan IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

– Golongan IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

– Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400

– Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600

– Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400

– Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV

– Golongan IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

– Golongan IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

– Golongan IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

– Golongan IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

– Golongan IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.[]

Sumber Berita : tempo.co

Berita Terkait

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ
Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan
Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun
Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla
Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:51 WIB

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:24 WIB

Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:57 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

Senin, 20 April 2026 - 19:04 WIB

Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Rabu, 15 April 2026 - 18:31 WIB

Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB