Polres Aceh Barat Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Ke Jaksa 

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dok. Polres Aceh Barat Menyerahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Foto Dok. Polres Aceh Barat Menyerahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Meuligoe Berita ||ACEH BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melimpahkan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh AM (70) yang merupakan kakek tiri korban yang terjadi pada bulan Agustus 2024 disebuah desa di Aceh Barat

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan berkas perkara tersangka AM sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti ke Kejari Aceh Barat

Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa kemarin Kamis (24/10-2024), dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan kejaksaan Negeri Aceh Barat, dan saat pelimpahan tersangka dalam keadaan baik dan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Ur Dokkes Polres Aceh Barat, Kata Fachmi Suciandy, Jum’at (25/10-2024)

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke 78 di Aceh Barat, Ini Pesan Pj Bupati Mahdi

Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana Pelecehan Seksual anak dibawah umur diserahkan ke Jaksa diharapkan AM (70) kooperatif dalam pemeriksaan lebih lanjut dan nanti segera diagendakan persidangan, jelas Kasat Reskrim Fachmi Suciandy

AM kemudian diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur, sehingga orang tua korban tidak menerima perbuatan AM tersebut. Kemudian orang tua korban melaporkan ke Polres Aceh Barat untuk proses hukum atas kasus yang menimpa anak korban

Baca Juga :  Radio Dalka Bertahan di Tengah Minimnya Dana Operasional

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama 15 tahun

Kata kasat Reskrim polres Aceh Barat bahwa kasus tindak pidana Pelecehan Seksual anak dibawah umur ini yang dilakukan oleh tersangka AM (70) yang tidak lain kakek tiri korban berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/93/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tanggal 05 Agustus 2024 dan juga berdasarkan surat perintah penyidikan: SP.Sidik/54/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024)

 

Pewarta: is

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ
Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan
Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun
Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla
Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:51 WIB

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:24 WIB

Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:57 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

Senin, 20 April 2026 - 19:04 WIB

Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Rabu, 15 April 2026 - 18:31 WIB

Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB