Warga Ingin Lapor Judol, Berikut Caranya

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ist)

(Ist)

Jakarta, meuligoeberita.com – Praktik Judi Online atau Judol sekarang ini semakin marak di tengah kehidupan warga. Selain membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit, kasus ini juga telah memakan beberapa korban jiwa.

Masyarakat dapat melaporkan berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime), di antaranya situs penipuan daring (online), aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal, situs berita bohong (hoax), situs mengandung virus, hingga situs provokatif, porno, atau judi online, dikutip dari tempo, Rabu 19 Juni 2024.

Pelaporan dapat dilakukan secara mudah oleh siapa saja. Anda bisa memanfaatkan platform yang tersedia untuk pelaporan tersebut, salah satunya lewat Google. Berikut ini cara lapor judi online yang mudah.

Cara Lapor Judi Online

1. Cara Lapor Judi Online via Aduankonten.id

Aduankonten.id merupakan fasilitas pengaduan konten negatif yang disediakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelum mengajukan pemblokiran situs atau aplikasi, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap situs atau aplikasi yang dituju melalui laman trustpositif.kominfo.go.id.

Adapun langkah-langkah melaporkan konten, situs, atau aplikasi terkait judi slot sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://aduankonten.id.
  2. Isikan data pelapor, meliputi nama lengkap, alamat surel (email), dan kata sandi.
  3. Ketuk tombol Captcha ‘Saya bukan robot’.
  4. Tekan ‘Daftar’.
  5. Setelah itu, pelapor akan diminta mengunggah tautan (link) dan tangkapan layar (screenshoot) konten judi online.
  6. Jelaskan alasan melaporkan konten.
  7. Selanjutnya, pelapor akan mendapatkan nomor aduan yang bisa dilacak di menu ‘Lacak Aduan Konten’.
  8. Kementerian Kominfo kemudian akan memblokir konten, situs, atau aplikasi judi online setelah dilakukan verifikasi dan validasi.

Selain melalui situs aduankonten.id, masyarakat juga bisa melapor ke email aduankonten@kominfo.go.id dan nomor WhatsApp 0811-922-4545.

Baca Juga :  Bantu Pemkab Atasi Stunting di Aceh Barat, Satgas TMMD Ajak Warga Cegah Sejak Dini

2. Cara Lapor Judi Online via SP4N LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan portal web yang dikelola bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.

Masyarakat dapat memanfaatkan SP4N LAPOR! untuk mengadukan konten, situs, atau aplikasi judi online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://www.lapor.go.id.
  2. Pilih klasifikasi laporan, yaitu pengaduan.
  3. Isi judul laporan yang merupakan kesimpulan dari suatu laporan.
  4. Masukkan isi laporan yang menceritakan kronologis kejadian yang dibutuhkan. Apabila dibutuhkan, maka sertakan data diri berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan keterangan lainnya.
  5. Pilih tanggal dan lokasi kejadian.
  6. Pilih instansi tujuan, yaitu Kementerian Kominfo terkait teknis pemblokiran konten atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tindak kejahatan akibat judi online.
  7. Pilih kategori laporan.
  8. Pilih kategori pelapor anonim atau rahasia.
  9. Unggah lampiran pendukung laporan, berupa gambar, dokumen, atau video dengan maksimal ukuran 2 MB.

3. Cara Lapor Judi Online via Patroli Siber

Unit Patroli Siber Polri bertugas mengawasi, mencegah, dan menindak segala bentuk kejahatan siber.

Melalui situs patrolisiber.id, masyarakat dapat berkolaborasi dalam melawan kejahatan internet, termasuk judi online. Berikut tata cara mengadukan konten judi slot di patrolisiber.id:

  1. Akses laman https://www.patrolisiber.id.
  2. Tekan tombol ‘Laporkan’.
  3. Isi data diri pelapor, meliputi nama lengkap, alamat email, alamat domisili, dan nomor telepon.
  4. Pilih jenis kasus ‘Judi Online’, akun terlapor, dan pesan berisi detail kasus yang ingin dilaporkan.
  5. Unggah lampiran berupa bukti pendukung dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pelapor.
  6. Centang bagian ‘Harap setujui syarat dan ketentuan’ serta ‘Saya bukan robot’.
  7. Ketuk tombol ‘Submit’.
Baca Juga :  Tgk. Habibi Isi Tausiah di Universitas Teuku Umar dalam Momentum Halal Bihalal

4. Cara Lapor Rekening Judi Online via Cekrekening.id

Masyarakat juga dapat melaporkan rekening bank bandar judi online ke laman cekrekening.id. Tujuannya, agar rekening pelaku dapat dibekukan atau diblokir. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://cekrekening.id/home.
  2. Pilih menu Laporkan Rekening, lalu ketuk tombol ‘Lapor Sekarang’.
  3. Isi keterangan rekening bank atau dompet digital (e-wallet), meliputi nama bank/dompet digital, nomor rekening/akun virtual, dan nama yang tertera.
  4. Lengkapi biodata terlapor, seperti nama pemilik, nomor telepon, kategori laporan, jumlah kerugian, sumber/media transaksi, serta detail sumber/media transaksi.
  5. Masukkan biodata pelapor, mencakup nama, jenis kelamin, nomor telepon, usia, alamat email, nomor identitas berupa nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP atau kartu izin tinggal terbatas (Kitas), serta alamat domisili.
  6. Unggah kronologi, tanggal dan waktu kejadian, foto identitas pelapor, serta foto bukti kejadian maksimal 5 buah dalam format jpg, png, atau pdf. Bukti-bukti terdiri dari hasil pindai (scan) bukti transfer/pembayaran atau percakapan lengkap selama transaksi.
  7. Ketuk tombol ‘Laporkan Rekening’.

5. Cara Lapor Judi Online ke Google

Masyarakat juga dapat melaporkan situs judi online kepada Google agar diblokir. Berikut daftar link-nya:

Sumber Berita : tempo.co

Berita Terkait

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ
Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan
Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun
Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla
Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:51 WIB

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:24 WIB

Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:57 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

Senin, 20 April 2026 - 19:04 WIB

Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Rabu, 15 April 2026 - 18:31 WIB

Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB