Aceh Barat || Meuligoeberita – Satreskrim Aceh Barat Limpahkan Kasus Berkas Perkara Beserta Tersangka MB (52) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Kejaksaan Meulaboh, Dalam Kasus Penampalan Anak Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan berkas perkara tersangka MB, Sudah Dinyatakan Lengkap (P-21) Pelimpahan Berkas Dan Tersangka Sudah Kita Serahkan ke Jaksa, Kamis 20 Maret 2025 Dengan Demikian, Proses penuntutan akan Berada di pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat dan akan di jadwalkan kapan persidangan, dan saat pelimpahan Berkas dan Tersangka dalam keadaan baik dan sehat.
Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia sebelumnya dilaporkan oleh Jhoko Hadi, ayah dari anak yang diduga menjadi korban penamparan oleh tersangka MB.
Kasus ini terjadi pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan, dan akibat kejadian tersebut saya masa takut dan tidak sekolah beberapa hari.
Ahmad Suhendra, kuasa hukum MB, mengatakan pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera dilakukan persidangan di pengadilan
Editor : Redaksi









