Meuligoe Berita || Aceh Barat – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan perlindungan Anak (PPA) Polres Aceh Barat Mengamankan Seorang Pria Berinisial DS (50), Warga Desa Tegal Sari Kec Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat karna diduga melakukan kejahatan tindak pidana jerimah pelecehan seksual dan jerimah pemerkosaan, 13 Desember 2024.
Penangkapan tersebut diduga DS dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomo:LP/B/186/XII/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, Pada 11 Desember 2024.
Polres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, pada Jum’at 13/12/2024, mengatakan pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC (21), Warga KEC Kaway XVI, Aceh Barat Dengan Modus Pelaku sebagai dukun.
Setelah serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi – saksi, penangkapan terhadap terduga pelaku di SPBU Kuala pesisir Kabupaten Nagan Raya, pada 11 Desember 2024 Sekitar Pukul 01:00 WIB, Setelah Berulang kali Melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.
Kita Juga Mengamankan Barang bukti berupa satu unit mobil kijang kristal,” milik pelaku beber Kapolres.Untuk kronologi kejadiannya, berawal saat korban pergi ke tempat terduga untuk melakukan pengobatan,Saat menjalani pengobatan tersebutlah.
terduga DS mulai menjalankan aksinya hingga kemudian melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.
Mulai Januari hingga Juli 2024, korban telah 18 kali mengalami pelecehan dan pemerkosaan dengan lokasi yang berbeda.
Akibat kejadian tersebut, korban hamil dengan umur kehamilan mencapai 6 bulan, Ada pun perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku dengan mengancam korban.
Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.
“Terhadap tersangka kita sangkakan dengan Pasal 46 dan Pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 175 kali atau denda 1.750 gram emas murni atau penjara paling banyak 175 bulan,” pungkas Kapolres.( )
Sumber : polres Aceh Barat
Editor : Redaksi









