Polres Aceh Barat Amankan Tiga Pasangan Diduga Terlibat Prostitusi Online

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat | MB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Berhasil Mengungkap Praktik Prostitusi Online Di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Praktik Prostitusi Online Yang Beroperasi Melalui Aplikasi WhatsApp Tersebut Polisi Mengamankan Enam Orang Terduga Pelaku, Diantaranya Tiga Orang Pria Dan Tiga Wanita.

Dari Enam Tersangka, Terdiri Dari 3 Wanita Dan 3 Laki laki, Yang Masing-Masing, Beriniasial MR (22) Laki-laki, Warga Aceh Barat, VM (17) Perempuan, Warga Aceh Barat, RU (37) Laki laki, Warga Nagan Raya, YM (21) Perempuan warga Aceh Jaya, AT (29) laki – Laki, warga Aceh Barat dan TA(19) perempuan warga Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan ketiga pasangan ini diamankan usai mendapatkan informasi dari warga, pada Jum’at (4/10/2024) sekira pukul 01:30 WIB.

“Mereka ditangkap setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan sarana Prostitusi online, dan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah baik menurut hukum maupun agama,” kata Fachmi Suciandy.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Gelar Rapat Koordinasi Operasi Zebra Seulawah 2024

Adapun menurut keterangan Kasat Reskrim, Fachmi Suciandy bahwa ketiga pasangan non muhrim tersebut didapati tengah berada di dalam 3 kamar yang berbeda oleh petugas dari Unit Resmob dan Sat Reskrim saat dilakaukan pemeriksaan.

“Dari Pengakuan Terduga Pelaku VM Dirinya Dihubungi Oleh LZ Melalui WhatsApp Untuk Memberikan kamar Kepada MR Dan YM Dengan Dalih Sewa Kamar,” kata Fachmi.

Saat Ini kata Fachmi Pihaknya Masih Memburu Seorang Lagi Yang Turut Teribat Yaitu LZ Yang Bertindak Sebagai Penyedia Tempat Dengan Menyewakan Kamar Di Rumah Tersebut Melalui Via WhatsApp Untuk Dijadikan Lokasi Melakukan Perbuatan Jarimah khalwat Dan jarimah ikhtilath kepada MR Dan YM.

Baca Juga :  Bupati TRK Kunjungi Desa Alue Siron dan Tinjau Infrastruktur

Petugas Juga Mengamankan Barang Bukti berupa 3 (tiga) Buah kondom Merk Sutra Dan 7 (tujuh) Unit Handphone,Saat Ini Para Pelaku Masih Menjalani Pemeriksaan Oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna Penyelidikan Dan Penyidikan Lebih Lanjut.

Terhadap Tersangka MR Dan VM Disangkakan Dengan Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal (6) Ayat (1) Dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Diancam Dengan Uqubat Takzir Cambuk Paling Banyak 100 Kali Dan/Atau Denda 1000 Gram Emas Murni Dan/atau Penjara Paling Banyak 100 Bulan.

Sedangkan Terhadap Tersangka RU,YM, AT dan TA Disangkakan Dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.Diancam Dengan Uqubat takzir Cambuk Paling Banyak 30 Kali Dan/Atau Denda 300 Gram Emas Murni Dan/Atau Penjara Paling Banyak 30 Bulan.

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ
Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan
Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun
Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla
Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:51 WIB

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:24 WIB

Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:57 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

Senin, 20 April 2026 - 19:04 WIB

Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Rabu, 15 April 2026 - 18:31 WIB

Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB