Polres Aceh Barat Amankan 2 Pria Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Aceh Barat. Foto istimewa

Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Aceh Barat. Foto istimewa

MB || Meulaboh – Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Aceh Barat. jum’at (8/11/2024).

Kedua tersangka ini di amankan pada waktu dan tempat terpisah selama 2 hari pelaksanaan Operasi Pemberantasan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang di gelar Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H, mengatakan, Kegiatan Operasi Pemberantasan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ini kita lakukan demi mendukung Program Asta Cita Presiden RI Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Kali ini kita telah mengamankan Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi.

Adapun terduga yang kita amankan yang pertama berinisial HA (49) warga Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada Rabu tanggal 6 November 2024 Pukul 21.45 Wib bersama barang bukti 1 unit Mobil merk Suzuki dengan Tangki yang sudah dimodifikasi.

Sedangkan tersangka kedua FR (40) warga warga Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada kamis tanggal 7 November 2024 pukul 17. 00 wib dari tersangka turut kita amankan 1 unit mobil merk Daihatsu dengan tangki yang juga sudah dimodifikasi oleh terduga.

Baca Juga :  Mantan Birokrat Daftar Cabub Aceh Barat ke Partai Aceh

Keduanya kita amankan di tempat berbeda namun masih berada di kecamatan yang sama yaitu Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Dari kedua tersangka kita mengamankan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite sebanyak 28 jiregen dengan jumlah minyak sebanyak setengah ton lebih.

Untuk modus operandi, keduanya hampir sama yaitu mengantri di SPBU untuk membeli Bakar Minyak (BBM) Subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah di modifikasi dan menyalinya ke jerigen yang sudah dipersiapkan sebelumnya menggunakan pompa.

Dari hasil pengembangan sementara, BBM Subsidi tersebut nantinya akan di jual kembali oleh terduga ke wilayah Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat.

Untuk saat ini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kita amankan ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih Lanjut. Ungkap Kapolres Aceh Barat.

Baca Juga :  Syech Muharram Sambut Baik dan Mendukung Program P4GN BNN RI di Aceh Besar

Untuk kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar.

Pengungkapan ini kita lakukan setelah melakukan serangkaian operasi menyeluruh di wilayah Aceh Barat terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi.

Kita juga telah menyebar himbauan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi. tambah AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan,” Pungkas AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H.

Pewarta (Almanudar)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Almanudar

Berita Terkait

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Abang Kandung Dari Ketua PD IWO Nagan Raya Tutup Mata di Kuala Pesisir
Kapolres Nagan Raya, Ajak Wartawan Ngopi Bareng
RRI Meulaboh Gelar Aksi Bersih di Monumen Kupiah Meukeutop
Hampir Setahun Usai Bencana, Masyarakat Beutong Ateuh Masih Keluhkan Air Bersih
Angkat Isu Job Scam, Mahasiswa USK Raih Bronze Medal di Ajang Internasional Thailand
Gerakan Rp10 Ribu per Bulan GARDA Indonesia Bangun Harapan, Rumah Dhuafa ke-7 Segera Rampung di Aceh Singkil
APEL Green Aceh Bawa Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun ke Komisi Informasi Aceh

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03 WIB

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Abang Kandung Dari Ketua PD IWO Nagan Raya Tutup Mata di Kuala Pesisir

Selasa, 22 September 2026 - 17:17 WIB

Kapolres Nagan Raya, Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:52 WIB

RRI Meulaboh Gelar Aksi Bersih di Monumen Kupiah Meukeutop

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Hampir Setahun Usai Bencana, Masyarakat Beutong Ateuh Masih Keluhkan Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:32 WIB

Angkat Isu Job Scam, Mahasiswa USK Raih Bronze Medal di Ajang Internasional Thailand

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Gerakan Rp10 Ribu per Bulan GARDA Indonesia Bangun Harapan, Rumah Dhuafa ke-7 Segera Rampung di Aceh Singkil

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:05 WIB

APEL Green Aceh Bawa Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun ke Komisi Informasi Aceh

Berita Terbaru

Berita

SWI Gelar UKW di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:23 WIB

Aceh Barat

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Jumat, 16 Okt 2026 - 09:03 WIB