Meulaboh, meuligoeberita.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan tidak ada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang mendaftar dari jalur independen atau perseorangan di daerah Itu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman menyebutkan bahwa hal itu sesuai ketentuan dan jadwal penyampaian syarat dukungan paslon Bupati dan Wabup jalur perseorangan.
Novian menuturkan, ketentuan penyampaian syarat dukungan untuk paslon kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota dari jalur perseorangan dimulai dari tanggal 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
Namun kata Novian, hingga tenggat waktu, tidak ada satupun kandidat yang mendaftar melalui jalur itu guna mencalonkan sebagai paslon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024, di Kabupaten Aceh Barat.
“Selanjutnya kita akan menunggu, pasangan calon yang diusung oleh partai politik akhir Agustus mendatang,” kata Novian dalam keterangan dikutip meuligoeberita.com, Senin 13 Mei 2024.
Ia menambahkan, hal itu sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” katanya.[ ]
Editor : Redaksi









