Meuligoe Berita.com | Aceh Barat – Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan 2 (dua) warga Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan karena melakukan penyalahgunaan Narktika jenis shabu. Para pelaku diamankan pada Jum’at (10/05/2024) pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui PLH Kasat Resnarkoba Ipda M. Vito Ramadhonsyah S.Tr.K pada Kasie Humas mengatakan Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Penangkapan bermula saat petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarkat Desa Rundeng bahwa ada 1(satu) Orang laki – laki yang di curigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu” Ujar Kasat.
Bedasarkan informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan dan datang ke Tkp yang dimaksud, sekira pukul 00.30 Wib petugas berhasil mengamankan 1(satu) Orang laki-laki yang berinisial HE (37) Tahun, Desa Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
“Saat kita lakukan penyelidikan, tersangka yang saat itu sedang berada di TKP di pinggir jalan Rajawali Desa Rundeng. Kemudian Personel melakukan pengledahan dan Alhamdulillah petugas berhasil menemukan 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dikantong depan sebelah kanan dan satu unit hp merek vivo warna hitam”Terang Kasat.
Selanjutnya, Kata Vito. Personel melakukan intrograsi mendalam dan bahwasanya Narkotika sabu tersebut di dapatkan dari DE (37) yang juga warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.
“Kemudian Personel langsung menuju ke Tkp dimana DE berada, kemudian petugas berhasil menemukan DE dan setelah dilakukan pengeledahan, kita berhasil menemukan 1 buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jeni sabu dengan berat bruto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram”Ujar Ipda M. Vito Ramadhonsyah S.Tr.K.
Selanjutnya terang Kasat bahwa setelah di interogasi secara mendalam terhadap para tersangka, pihaknya mendapatkan informasi bahwa empat belas bungkus plastik klip kecil tersebut didapatkan dari Puput yang merupakan DPO di wilayah hukum Nagan Raya.
“Petugas juga telah mengejar saudara Puput tersebut namun belum di ketahui keberadaannya, namun sekarang kita juga telah menetapkan, saudara Puput tersebut sebagai DPO” Terangnya.
Atas perbuatannya ke 2 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.









