Serikat Pekerja perusahaan Meulaboh Power Generation daftarkan diri ke Disnakertrans Nagan Raya

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meuligoeberita.com, Nagan Raya – Organisasi Serikat Pekerja perusahaan Meulaboh Power Generation (SPMPG) daftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya.

Didaftarkan organisasi yang dibentuk oleh pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja di perusahaan itu ditandai dengan penyerahan dokumen struktural dan pembentukan yang berlangsung di Dinas setempat. Rabu 19 Maret 2025.

Ketua Serikat Pekerja SPMPG, M. Nasir (Fery) yang didampingi pengurus menyampaikan, ada sekitar 400 pekerja Nagan Raya di PT MPG dan sudah sepatutnya ada organisasi ini.

“Tujuan mendaftarkan diri serikat pekerja MPG ke Disnakertrans sebagai bentuk adanya serikat di perusahaan, hal itu untuk dibina dan diarahkan demi berjalannya keorganisasian,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan berkas dokumen penting lainnya dari serikat kepada dinas, hal itu terkait pekerjaan di perusahaan, dan yang dimana untuk dilakukan pengkajian dan dipelajari.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Rutin, Wujud Nyata Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

Dikesempatan itu juga, pihaknya juga meminta dilahirkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Qanun Aceh, dengan dilakukan penandatanganan bersama perusahaan dengan pekerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Nagan Raya, Nasruddin, mengatakan, dengan adanya serikat pekerja di perusahaan, pekerja tidak merasa tertekan dengan pihak perusahaan karena semua uneg unegnya bisa berjalan dengan adanya lembaga.

“Seandainya perusahaan menyampaikan tekanan, maka tidak bisa semena mena, maka hal itu harus terhubung serikat pekerja terlebih dahulu dengan perusahaan,” katanya dalam menyambut beberapa pengurus serikat pekerja itu.

Ia mengaku sangat setuju dan berprinsip, karena adanya serikat ini bukan keinginan pemerintah, tetapi keinginan pekerja. Apa yang diinginkan oleh anggota tentunya, dapat dijalankan sebagaimana mestinya dengan kebutuhan pekerja.

Terkait PP perusahaan di PT. MPG maupun di Rafaloen Mandiri, harus disetujui oleh serikat pekerja di perusahaan. Perusahaan tidak boleh meninggalkan serikat pekerja, banyak lini yang memantau.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya Lelang 6 Ekor Kambing Tak Bertuan

“Setelah draf selesai, maka akan di proses juga setelah PP perusahaan masuk ke dinas. Jika tidak sesuai maka akan dipanggil untuk dibahas,” ujarnya.

Dikatakanya, PP tidak selesai, perusahaan untuk memberitahukan kepada serikat maupun pekerja untuk sama sama di jalankan. “Hal demikian supaya tidak melanggar dalam bertugas dan bekerjasama dengan perusahaan,” terangnya.

Dijelaskannya, adanya PP kemudahan bagi pekerja, baik itu pekerja dalam suasana sakit, jadwal ganti tenaga kerja maupun sampai bagian THR hingga uang makan.

“Beberapa waktu lalu, terhadap hal itu, kami juga sudah mengikuti rapat di Provinsi, hal itu masih dalam bentuk kajian pihak Pemerintah Provinsi,” cetusnya.

(*)

Berita Terkait

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ
Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan
Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun
Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla
Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:51 WIB

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:24 WIB

Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:57 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

Senin, 20 April 2026 - 19:04 WIB

Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Rabu, 15 April 2026 - 18:31 WIB

Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB