Meuligoeberita || Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh sebagai sektor unggulan Forum Penataan Ruang Aceh (FPRA) menggelar pembahasan substansi Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045. Rapat berlangsung di Aula Dinas PUPR Aceh pada Selasa, 6 Mei 2025, dan juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pidie, anggota FPRA.
Sekretaris FPRA melalui, Wakil Ketua Sekretariat FPRA Ir. Mohammad Iqbal Bharata, ST, MT, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan qanun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan bagian dari tahapan penting, yaitu pembahasan lanjutan di tingkat provinsi guna mencapai substansi dan legalitas formal.
Iqbal selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyampaikan bahwa hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pidie dalam pengajuan qanun RTRW. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian rencana dengan regulasi yang berlaku serta menghindari hambatan hukum dan administratif di masa mendatang.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga bertujuan untuk melakukan sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie dengan rancangan RTRW Provinsi. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antarwilayah dan mempercepat proses pengajuan qanun di tingkat kabupaten.
“Hasil overlay antara RTRW Kabupaten Pidie dan RTRW Provinsi menunjukkan adanya relevansi dan keseimbangan. Jika sinkronisasi ini diterima di tingkat provinsi, maka Kabupaten Pidie memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan qanun tata ruang yang diharapkan dapat mengarahkan pembangunan secara lebih terencana dan berkelanjutan,” pungkas Iqbal.
Sumber : Safrina provaceh
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Safrina provaceh









