PUPR Aceh Bahas Substansi Rancangan Qanun Tata Ruang Kabupaten Pidie

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meuligoeberita || Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh sebagai sektor unggulan Forum Penataan Ruang Aceh (FPRA) menggelar pembahasan substansi Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045. Rapat berlangsung di Aula Dinas PUPR Aceh pada Selasa, 6 Mei 2025, dan juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pidie, anggota FPRA.

 

Sekretaris FPRA melalui, Wakil Ketua Sekretariat FPRA Ir. Mohammad Iqbal Bharata, ST, MT, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan qanun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan bagian dari tahapan penting, yaitu pembahasan lanjutan di tingkat provinsi guna mencapai substansi dan legalitas formal.

Baca Juga :  Kenang Peristiwa Besar Palagan Ambarawa, Dandim 0105/Abar Hadiri Upacara HJK

 

Iqbal selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyampaikan bahwa hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pidie dalam pengajuan qanun RTRW. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian rencana dengan regulasi yang berlaku serta menghindari hambatan hukum dan administratif di masa mendatang.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga bertujuan untuk melakukan sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie dengan rancangan RTRW Provinsi. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antarwilayah dan mempercepat proses pengajuan qanun di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Danramil 26/KCG Kapten Inf Rais, S.A.P., M.P.A., Hadiri Rakorda Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Hotel The

 

“Hasil overlay antara RTRW Kabupaten Pidie dan RTRW Provinsi menunjukkan adanya relevansi dan keseimbangan. Jika sinkronisasi ini diterima di tingkat provinsi, maka Kabupaten Pidie memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan qanun tata ruang yang diharapkan dapat mengarahkan pembangunan secara lebih terencana dan berkelanjutan,” pungkas Iqbal.

Sumber : Safrina provaceh

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Safrina provaceh

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Sambangi Sekretariat SWI
Pemkab Nagan Raya Perkuat Promosi Batu Giok sebagai Ikon Daerah Bernilai Ekonomi Tinggi
Dorong Regenerasi Petani Milenial, M.Khaisar Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh.
Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Momen shalat Id di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK
Wagub Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI
Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Ijin Pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Nagan Raya Perkuat Promosi Batu Giok sebagai Ikon Daerah Bernilai Ekonomi Tinggi

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:07 WIB

Dorong Regenerasi Petani Milenial, M.Khaisar Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh.

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:51 WIB

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:20 WIB

Momen shalat Id di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:42 WIB

Wagub Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:47 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Ijin Pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:58 WIB

Bupati TRK Terima Kunjungan Komisi I DPRA, Bahas Batas Wilayah Nagan Raya–Aceh Barat

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB