Jakarta, Meuligoeberita – Komisi Pemberantasan korupsi (πππ) Melakukan Operasi Tangkap Tangan (πππ) Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Proyek Jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumut.
Ott itu Dilaksanakan pada kamis, 26/6/2025 Malam di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal Sumut, Awak Media Merangkul Fakta-fakta Penting Terkait OTT Dalam Kasus ini.
Dalam Operasi Tersebut, KPK Menangkap Enam Orang Yang Diduga terlibat dalam kasus ini, Usai diringkus, orang keenam itu langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“KPK Telah Mengamankan Sejumlah Enam Orang dan Malam ini Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, jakarta untuk dilakukan Pemeriksaan Labih lanjut,” Kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Seperti dilansir Antara, Jum’at. 27/6/
KPK Memiliki Waktu 1×24 jam, untuk Menentukan status dari Pihak-pihak yang ditangkap dalam Operasi tersebut.
Dari enam orang yang diamankan dalam operasi OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang itu ialah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Direktur PT RN.
Sementara itu, satu orang lagi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena kurang bukti.
βJadi satu orang itu setelah kita periksa dan kita di dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti dia sebagai pelaku, sehingga diduga saksi,β ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan KPK melakukan dua OTT pada Kamis (26/6) malam kemarin di Sumut.
Kegiatan OTT pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan yang kedua terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta.
βDalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,β katanya Asep.
Asep menjelaskan uang tunai Rp231 juta tersebut merupakan bagian dari suap Rp2 miliar yang diberikan oleh KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN kepada beberapa pihak, di antaranya TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gn.
Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut agar terpilih sebagai pelaksana pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumut.(CNN Indonesia)
Editor : Redaksi









