Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420 M

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meuligoeberita, Banda Aceh – Kejati Aceh menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Anggaran yang dikucurkan untuk beasiswa mencapai Rp 420 miliar.

“Terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021 sampai 2024 diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah yang masih dalam proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

 

Anggaran yang dikucurkan untuk beasiswa bervariasi setiap tahunnya. Pada tahun 2021, Pemerintah Aceh menganggarkan Rp 153,8 miliar, tahun 2022 sebesar Rp 141 miliar, tahun 2023 Rp 64,5 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 61,1 miliar.

Baca Juga :  Air Sungai Meluap, Dua Desa di Aceh Jaya Terendam Banjir

 

Untuk menyelidiki kasus itu, penyidik Kejati Aceh mencari serta mengumpulkan bukti penyaluran beasiswa baik terhadap perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, pihak ketiga yang menjalin Kerjasama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri. Selain itu, pihaknya juga memeriksa saksi-saksi untuk mengindentifikasi calon tersangkanya.

 

Menurutnya, BPSDM Aceh merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh. Lembaga itu juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program salah satunya terhadap masyarakat Tanah Rencong untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

 

“Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa. Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRA Tetapkan Judul Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026

 

“Terhadap tindakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh, besar harapan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini,” lanjut Ali.

Sumber:Detiksemut

Editor : Redaksi

Berita Terkait

LK2BH-TU Dorong Revisi UUPA Lebih Transparan dan Akuntabel
Pisah Sambut, AKBP Muhammad Taufiq Resmi Gantikan AKBP Benny Bathara Jabat Kapolres Nagan Raya
Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat
Usai Perayaan Hut RI ke-81, Masyarakat Beutong Ateuh Bentangkan Spanduk di Area Pasca Bencana
Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Sambangi Sekretariat SWI
Pemkab Nagan Raya Perkuat Promosi Batu Giok sebagai Ikon Daerah Bernilai Ekonomi Tinggi
Dorong Regenerasi Petani Milenial, M.Khaisar Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh.
Momen shalat Id di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:29 WIB

LK2BH-TU Dorong Revisi UUPA Lebih Transparan dan Akuntabel

Kamis, 17 September 2026 - 18:29 WIB

Pisah Sambut, AKBP Muhammad Taufiq Resmi Gantikan AKBP Benny Bathara Jabat Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Usai Perayaan Hut RI ke-81, Masyarakat Beutong Ateuh Bentangkan Spanduk di Area Pasca Bencana

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:59 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Sambangi Sekretariat SWI

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Nagan Raya Perkuat Promosi Batu Giok sebagai Ikon Daerah Bernilai Ekonomi Tinggi

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:07 WIB

Dorong Regenerasi Petani Milenial, M.Khaisar Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh.

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:20 WIB

Momen shalat Id di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Berita Terbaru

Berita

SWI Gelar UKW di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:23 WIB

Aceh Barat

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Jumat, 16 Okt 2026 - 09:03 WIB