Banda Aceh, meuligoeberita.com – Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sejak Februari 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan PT Gading Bhakti (PTGB) terhadap Pj. Bupati Aceh Barat.
Gugatan tersebut menyangkut surat permohonan penetapan tanah terlantar dalam HGU, nomor perkara 3/G/2024/PTUN.BNA. Majelis Hakim PTUN Banda Aceh, yang terdiri dari Hakim Ketua Edi Septa Surhaza dan anggota Rizki Ananda serta Adillah Rahman memutuskan menolak gugatan PT Gading Bhakti.
Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum Pj Bupati Aceh Barat dari kantor advokat SATA Lawyers, Said Atah. Ia menyebutkan putusan itu dibacakan dalam sidang elektronik (e-court) pada Jumat, (21/06/2024).
“Benar, PTUN telah memutuskan untuk memenangkan Pj. Bupati Aceh Barat. Majelis Hakim menerima eksepsi kami dan menyatakan gugatan PT Gading Bhakti tidak dapat diterima serta menghukum PT Gading Bhakti untuk membayar biaya perkara,” kata Said Atah dalam rilisnya kepada wartawan dikutip meuligoeberita.com, Minggu 23 Juni 2024.
Ia menyampaikan apresiasinya terhadap putusan itu. Menurutnya, putusan tersebut sangat sesuai dengan fakta hukum dan rasa keadilan.
“Ini menunjukkan bahwa kebijakan Pj. Bupati Aceh Barat dalam mengeluarkan surat permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku serta demi kepentingan masyarakat luas,” sebutnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan, proses penetapan tanah terlantar dalam HGU akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Surat permohonan rekomendasi dari Pj. Bupati Aceh Barat telah dibalas oleh Kementerian ATR/BPN yang meminta pelaksanaan dilakukan melalui Kanwil BPN Aceh dan kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat,” sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, PT Gading Bhakti mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh pada 25 Januari 2024 yang keberatan atas surat permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar dalam HGU dikeluarkan Pj. Bupati Aceh Barat. Lokasi tanah itu berada di Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.[]









