Digugat PTGB ke PTUN, Bupati Aceh Barat Menang

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Aceh Barat, (Pemkab).

Kantor Bupati Aceh Barat, (Pemkab).

Banda Aceh, meuligoeberita.com – Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sejak Februari 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan PT Gading Bhakti (PTGB) terhadap Pj. Bupati Aceh Barat.

Gugatan tersebut menyangkut surat permohonan penetapan tanah terlantar dalam HGU, nomor perkara 3/G/2024/PTUN.BNA. Majelis Hakim PTUN Banda Aceh, yang terdiri dari Hakim Ketua Edi Septa Surhaza dan anggota Rizki Ananda serta Adillah Rahman memutuskan menolak gugatan PT Gading Bhakti.

Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum Pj Bupati Aceh Barat dari kantor advokat SATA Lawyers, Said Atah. Ia menyebutkan putusan itu dibacakan dalam sidang elektronik (e-court) pada Jumat, (21/06/2024).

Baca Juga :  Tim WRU BPBD Aceh Barat Bersama Tim CRU dari BKSDA Aceh Melakukan Pemantauan dan Halau Konflik Gajah Liar

“Benar, PTUN telah memutuskan untuk memenangkan Pj. Bupati Aceh Barat. Majelis Hakim menerima eksepsi kami dan menyatakan gugatan PT Gading Bhakti tidak dapat diterima serta menghukum PT Gading Bhakti untuk membayar biaya perkara,” kata Said Atah dalam rilisnya kepada wartawan dikutip meuligoeberita.com, Minggu 23 Juni 2024.

Ia menyampaikan apresiasinya terhadap putusan itu. Menurutnya, putusan tersebut sangat sesuai dengan fakta hukum dan rasa keadilan.

“Ini menunjukkan bahwa kebijakan Pj. Bupati Aceh Barat dalam mengeluarkan surat permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku serta demi kepentingan masyarakat luas,” sebutnya.

Baca Juga :  Aceh Barat secara resmi melaksanakan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024

Lebih lanjut, Said menjelaskan, proses penetapan tanah terlantar dalam HGU akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Surat permohonan rekomendasi dari Pj. Bupati Aceh Barat telah dibalas oleh Kementerian ATR/BPN yang meminta pelaksanaan dilakukan melalui Kanwil BPN Aceh dan kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat,” sebutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, PT Gading Bhakti mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh pada 25 Januari 2024 yang keberatan atas surat permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar dalam HGU dikeluarkan Pj. Bupati Aceh Barat. Lokasi tanah itu berada di Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.[]

Berita Terkait

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ
Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan
Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun
Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla
Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:51 WIB

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:24 WIB

Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:57 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

Senin, 20 April 2026 - 19:04 WIB

Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Rabu, 15 April 2026 - 18:31 WIB

Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB