DPRK Aceh Jaya Sahkan Qanun APBK 2025

Sabtu, 30 November 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meuligoe Berita || Calang – Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Ke-VIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Jumat (29/11/2024) . Agenda utama rapat ini meliputi pembahasan dan penetapan Program Legislasi Kabupaten (Proleg) Aceh Jaya Tahun 2025, Rancangan Qanun tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya, serta Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025.

 

 

Dalam rapat ini juga dilakukan persetujuan, penetapan, dan penandatanganan nota keuangan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dengan DPRK Aceh Jaya. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRK Aceh Jaya, dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRK, anggota dewan, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga daerah, dan perwakilan tokoh masyarakat.

Dalam Berbagainya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan bahwa penetapan Proleg Tahun 2025 mencakup delapan rencana qanun, di mana lima di antaranya merupakan kelanjutan dari Proleg sebelumnya, dan tiga lainnya merupakan usulan baru. Penyusunan Proleg dilakukan secara sistematis berdasarkan analisis kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah.

 

 

 

“Pembentukan qanun adalah proses penting dalam pembuatan peraturan daerah. Semoga dengan perencanaan yang matang, Proleg Tahun 2025 dapat menghasilkan regulasi yang bermanfaat dan aplikatif untuk mendukung pembangunan Aceh Jaya,” ujar Dr. A. Murtala, M.Si.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Nagan Raya Bertolak ke Desa Persiapan Pengamanan Pilkada

 

 

Selain itu, pembahasan Rancangan Qanun tentang Majelis Adat Aceh (MAA) dilakukan untuk menggantikan qanun sebelumnya yang tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan qanun baru ini, MAA diharapkan dapat lebih efektif dalam melestarikan adat-istiadat dan budaya Aceh Jaya.

 

Rapat juga menetapkan Rancangan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp919,7 miliar. Rincian anggaran tersebut meliputi pendapatan daerah sebesar Rp914,5 miliar dan belanja daerah sebesar Rp918,2 miliar. Penyusunan APBK dilakukan melalui tahapan konsultasi publik, Musrenbang, serta pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRK.

 

“APBK 2025 ini disusun untuk mendukung arah pembangunan yang telah dirumuskan dalam RKPK Aceh Jaya, dan kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat, terutama DPRK Aceh Jaya, yang mendukung penyelesaian APBK secara tepat waktu,” tambah Pj. Bupati.

 

Dr. A. Murtala juga mengharapkan anggaran juga fokus pada pembangunan infrastruktur sesuai belanja wajib sebesar 40% dari APBK, 30% untuk pegawai, 20 % untuk prioritas Pendidikan, 10 % untuk Kesehatan. Selanjutnya Pj. Bupati juga menanggapi bahwa Dana Hibah harus melalui proses breakdown dan lebih terinci.

Baca Juga :  PB Metro Juara! Turnamen Badminton Antar Instansi 2025 Sukses Digelar di Aceh Barat

 

“terima kasih sudah mengingatkan kami, agar TAPK yang hadir pada hari ini dapat meminta kepada siapa pun penerima hibah untuk dapat memberikan rincian kegunaannya.” Jelas Murtala.

 

A. Murtala juga menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 4 Qanun yang dapat mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Jaya.

 

“Kami berharap secepatnya dapat segera mencakup waktu di tahun 2025, sehingga dapat diimplementasikan pada tahun yang sama serta dapat menetapkan PAD minimal besaran sumber pendapatan uang menjadi kekayaan pemerintah daerah.” Jelas Murtala.

 

Dirinya juga menyinggung permasalahan gajah pembohong, murtala menyayangkan izin penanganan gajah liat bukan lah milik pemerintah kabupaten melainkan kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA).

 

“BKSDA sudah pernah berjanji untuk memberikan kawat kejut terkait penanganan satwa liar khususnya gajah. Kami berharap kepada dinas teknis terkait dapat menelusuri Kembali janji mereka (BKSDA) yang akan memberikan kawat kejut tersebut.” pinta pj. Bupati Aceh Jaya tersebut.

 

Rapat ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya terhadap Rancangan Qanun tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya, serta Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ
Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan
Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun
Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla
Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:51 WIB

Kepala Kemenag Aceh Barat Tekankan ASN Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:24 WIB

Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:57 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dari Donasi Rp10 Ribu, GARDA Indonesia Bangun Harapan untuk Anak Yatim di Aceh Singkil

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

Senin, 20 April 2026 - 19:04 WIB

Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Rabu, 15 April 2026 - 18:31 WIB

Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB