Banda Aceh, Meuligoeberita – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mencatat peningkatan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh sepanjang tahun 2025. Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Aceh, Dedi Andria, mengungkapkan hal tersebut dalam perbincangan khusus bersama awak media Banda Aceh, Kamis (26/6/2025), dalam rangka memperingati Hari Antinarkotika Internasional (HANI).
Menurut Dedi, hingga pertengahan tahun ini, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani BNNP Aceh telah mencapai 29 kasus, meningkat dari 25 kasus pada tahun 2024. “Itu baru data kasus besar. Untuk kasus kecil, jumlahnya jauh lebih banyak,” ujarnya.
Aceh, kata Dedi, merupakan salah satu daerah yang paling rentan terhadap peredaran narkotika, baik dari segi geografis maupun historis. Wilayah ini dikenal sebagai entry point masuknya narkoba dari luar negeri, sekaligus sebagai salah satu lokasi produksi ganja di Indonesia.
“Memang Aceh dikenal sebagai salah satu penghasil ganja, tapi yang lebih mengkhawatirkan saat ini justru adalah penyalahgunaan narkotika jenis lain, seperti sabu,” jelasnya.
Dedi menjelaskan bahwa upaya penanggulangan telah dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui kerja sama erat dengan pemerintah daerah seperti Pemerintah Kota Banda Aceh dan kabupaten/kota lainnya di Aceh. “Kita masuk ke tengah-tengah masyarakat, melakukan sosialisasi, edukasi, hingga pemberantasan,” tegasnya.
Namun, ia menekankan bahwa pemberantasan saja tidak cukup, diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat itu sendiri, untuk memperkuat ketahanan sosial dari tingkat keluarga hingga komunitas.
“Semakin hari jumlah kasusnya meningkat. Ini menjadi tantangan bersama yang harus kita jawab dengan sinergi dan komitmen kuat,” tutur Dedi.
BNNP Aceh berharap, melalui peringatan Hari Antinarkotika Internasional, kesadaran publik akan bahaya narkoba semakin meningkat dan mampu menumbuhkan gerakan pencegahan berbasis komunitas di seluruh wilayah Aceh.
Sumber : rri
Editor : Redaksi









