Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi Ilegal Diamankan Polres Nagan Raya

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meuligoeberita.com, Nagan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Truk tangki tersebut diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar subsidi dengan kapasitas sekitar 16.000 liter.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H menyampaikan Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.50 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV sedang mengangkut BBM. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mobil tangki tersebut mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi dan diduga akan diperjualbelikan.

Baca Juga :  Polda Aceh menggelar ujian kesamaptaan jasmani (UKJ) bagi calon siswa Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus

Selanjutnya, sopir beserta kendaraan diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan mendalam.

Berdasarkan keterangan sementara dari sopir truk tangki, BBM yang diangkut bukanlah solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari para penjual dan disimpan di gudang salah satu Perusahaan

Kemudian Minyak solar tersebut dimuat ke dalam mobil tangki milik salah satu perusahaan atau PT dengan kapasitas 16.000 liter dan rencananya akan dikirim ke salah satu PT lainnya di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan dokumen yang diamankan oleh petugas.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP M. Rizal, S.E., S.H., M.H, menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP M. Rizal.
Ia menambahkan, Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Kembali Kunjungi Aceh Tamiang, Kapolri Pastikan Recovery Pascabencana Berjalan Optimal

(*)

Berita Terkait

Panggilan Hati, Cut Nyak Tri Wahyuni Galang Dana Bantu Masyarakat Gagal Ginjal di Nagan Raya
Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan, Bupati TRK Imbau Orang Tua Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah
Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Sambangi Sekretariat SWI
Pemkab Nagan Raya Perkuat Promosi Batu Giok sebagai Ikon Daerah Bernilai Ekonomi Tinggi
Dorong Regenerasi Petani Milenial, M.Khaisar Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh.
Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan
Momen shalat Id di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:22 WIB

Panggilan Hati, Cut Nyak Tri Wahyuni Galang Dana Bantu Masyarakat Gagal Ginjal di Nagan Raya

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan, Bupati TRK Imbau Orang Tua Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Nagan Raya Perkuat Promosi Batu Giok sebagai Ikon Daerah Bernilai Ekonomi Tinggi

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:07 WIB

Dorong Regenerasi Petani Milenial, M.Khaisar Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:24 WIB

Pemuda Beutong Ateuh ingatkan bupati Nagan Raya Jangan tergesa gesa dalam mengambil keputusan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:20 WIB

Momen shalat Id di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:08 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB