*Polres Aceh Barat Pasang Spanduk Himbauan Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi*

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MEULIGOEBERITA Meulaboh – Jajaran Satreskrim Polres Aceh Barat memasang spanduk larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi pada Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum  (SPBU) yang ada di Wilayah Aceh Barat. Kamis (31/10/2024).

 

Spanduk yang dipasang polisi beserta petugas SPBU tersebut berisikan imbauan bertuliskan dilarang keras menyalahgunakan BBM bersubsidi dan di bagian bawah spanduk juga tertulis ancaman hukuman serta denda bagi pelanggar.

 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, mengatakan, pemasangan spanduk imbauan sebagai bentuk antisipasi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah Aceh Barat.

 

“Ada lima SPBU yang telah kami berikan imbauan antara lain di SPBU Manekroo, SPBU Kuta padang dan SPBU Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Meureubo dan SPBU Langung di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat,”ujar AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H

 

Dalam Waktu dekat kami akan melakukan pengecekan ke seluruh SPBU di Aceh Barat guna memutus mata rantai penyalahgunaan BBM ini. Ungkapnya.

 

Dalam mendukung Kegiatan pemberantasan Penyalahgunaan BBM Subsidi ini Personel kita juga telah memberikan imbauan kepada petugas SPBU untuk tidak melayani pengisian BBM dengan menggunakan jerigen tanpa keperluan yang jelas serta tangki modifikasi.

 

“Pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kami pihak Kepolisian untuk memberantas dan memutus mata rantai penyalahgunaan BBM.” tambah AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Forkopimda Nagan Raya Gelar Coffee Morning Bahas Upaya Peningkatan Produksi Pangan di Nagan Raya

 

Kapolres Aceh Barat juga menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.

 

“Apabila ada anggota kami menemukan yang melakukan hal seperti itu, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H.

 

“Adapun peraturan Perundang-undangan yang mengatur yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar,” Pungkas Kapolres Aceh Barat.

*Polres Aceh Barat Pasang Spanduk Himbauan Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi*

Meulaboh – Jajaran Satreskrim Polres Aceh Barat memasang spanduk larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi pada Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Wilayah Aceh Barat. Kamis (31/10/2024).

Spanduk yang dipasang polisi beserta petugas SPBU tersebut berisikan imbauan bertuliskan dilarang keras menyalahgunakan BBM bersubsidi dan di bagian bawah spanduk juga tertulis ancaman hukuman serta denda bagi pelanggar.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, mengatakan, pemasangan spanduk imbauan sebagai bentuk antisipasi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah Aceh Barat.

“Ada lima SPBU yang telah kami berikan imbauan antara lain di SPBU Manekroo, SPBU Kuta padang dan SPBU Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Meureubo dan SPBU Langung di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat,”ujar AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H

Baca Juga :  PUPR Aceh Barat Rehab Gedung Serbaguna Tempat Pertemuan Masyarakat

Dalam Waktu dekat kami akan melakukan pengecekan ke seluruh SPBU di Aceh Barat guna memutus mata rantai penyalahgunaan BBM ini. Ungkapnya.

Dalam mendukung Kegiatan pemberantasan Penyalahgunaan BBM Subsidi ini Personel kita juga telah memberikan imbauan kepada petugas SPBU untuk tidak melayani pengisian BBM dengan menggunakan jerigen tanpa keperluan yang jelas serta tangki modifikasi.

“Pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kami pihak Kepolisian untuk memberantas dan memutus mata rantai penyalahgunaan BBM.” tambah AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H.

Kapolres Aceh Barat juga menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Apabila ada anggota kami menemukan yang melakukan hal seperti itu, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H.

“Adapun peraturan Perundang-undangan yang mengatur yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar,” Pungkas Kapolres Aceh Barat.MB/UDINJAZZ

Berita Terkait

Wagub Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI
THR ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp 205,7 Miliar
Pemerintah Aceh Gelar Mudik Gratis 2026, Antusiasme Warga Tinggi
Pemkab Aceh Besar Perkuat Pengendalian Inflasi, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri
Pemprov Aceh Cairkan Uang Meugang ASN Lebih Awal
DPRA Tetapkan Judul Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026
Mualem membuka Rakor Penghubung BRA se-Aceh di Hotel Grand
Gubernur Aceh Terima Kunjungan Investor PT Artomoro Angkasa Raya Capital

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:42 WIB

Wagub Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:56 WIB

THR ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp 205,7 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:32 WIB

Pemerintah Aceh Gelar Mudik Gratis 2026, Antusiasme Warga Tinggi

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:29 WIB

Pemkab Aceh Besar Perkuat Pengendalian Inflasi, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:16 WIB

Pemprov Aceh Cairkan Uang Meugang ASN Lebih Awal

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:11 WIB

DPRA Tetapkan Judul Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026

Jumat, 21 November 2025 - 10:27 WIB

Mualem membuka Rakor Penghubung BRA se-Aceh di Hotel Grand

Senin, 10 November 2025 - 09:33 WIB

Gubernur Aceh Terima Kunjungan Investor PT Artomoro Angkasa Raya Capital

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB