*Polres Aceh Barat Amankan 3 Pemuda Terlibat Judi Online*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meuligoberita meulaboh – Petugas Reserse kriminal Polres Aceh Barat Kembali berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Rabu (30/10/2024)

 

Dalam operasi yang dilakukan Rabu (30/10/2024) Petugas mengamankan tiga orang diduga terlibat kasus perjudian online.

 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, mengungkapkan tersangka yang diamankan masing masing berinisial MT (19) warga Meureubo, RA (22) warga Meureubo dan MU (29) warga Kabupaten Pidie.

 

Ketiganya diamankan petugas kita pada dua lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Meureubo dan Kecamatan Johan Pahlawan setelah kedapatan melakukan judi online .

 

Dari tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa hasil transaksi Judi online dan 3 Unit Handphone.

Baca Juga :  Wapang Safriadi Dukung Statment Gubernur Hapus Barcode BBM Subsidi

 

Penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif setelah Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di wilayah Aceh Barat.

 

Petugas kita yang mendapatkan Informasi dari masyarakat langsung menuju ke lokasi dan menemukan tersangka tengah asyik bermain judi Online.

 

Setelah melihat pelaku semakin asyik memutar slot, petugas langsung mendekati dan mengamankan mereka ke Mapolres Aceh Barat.

 

Ketiganya tak bisa membela diri karena saat di periksa petugas menemukan situs judi online, serta uang non fisik di ponsel tersangka.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Serahkan Hibah Lahan kepada Kodim 0105 sebagai Bukti Sinergi dengan TNI

 

Iptu Fachmi Suciandy, SH, menuturkan barang bukti yang disita sudah cukup untuk menjebloskan keduanya ke penjara atas kejahatan judi online.

 

Berdasarkan pemeriksaan diketahui jenis judi yang dimainkan ketiganya berupa judi Slot.

 

Iptu Fachmi Suciandy, SH menegaskan penangkapan ketiga tersangka tidak menghentikan operasi pemberantasan judi di wilayah Aceh Barat.

 

Pemberantasan Judi yang meresahkan masyarakat ini akan terus dilanjutkan dengan meningkatkan pemeriksaan di sejumlah tempat publik yang ada di Aceh Barat.

 

“Sesuai tindak lanjut program Bapak Presiden Prabowo Subianto, operasi ini menjadi prioritas kami dan akan terus dilanjutkan,” tegas Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH.MB/UDINJAZZ

Berita Terkait

Wagub Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI
THR ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp 205,7 Miliar
Pemerintah Aceh Gelar Mudik Gratis 2026, Antusiasme Warga Tinggi
Pemkab Aceh Besar Perkuat Pengendalian Inflasi, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri
Pemprov Aceh Cairkan Uang Meugang ASN Lebih Awal
DPRA Tetapkan Judul Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026
Mualem membuka Rakor Penghubung BRA se-Aceh di Hotel Grand
Gubernur Aceh Terima Kunjungan Investor PT Artomoro Angkasa Raya Capital

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:42 WIB

Wagub Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:56 WIB

THR ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp 205,7 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:32 WIB

Pemerintah Aceh Gelar Mudik Gratis 2026, Antusiasme Warga Tinggi

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:29 WIB

Pemkab Aceh Besar Perkuat Pengendalian Inflasi, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:16 WIB

Pemprov Aceh Cairkan Uang Meugang ASN Lebih Awal

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:11 WIB

DPRA Tetapkan Judul Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026

Jumat, 21 November 2025 - 10:27 WIB

Mualem membuka Rakor Penghubung BRA se-Aceh di Hotel Grand

Senin, 10 November 2025 - 09:33 WIB

Gubernur Aceh Terima Kunjungan Investor PT Artomoro Angkasa Raya Capital

Berita Terbaru

Aceh Barat

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Jul 2026 - 14:40 WIB