Meuligoe Berita | Aceh Barat – Satreskrim Polres Aceh Barat Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual dan pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur Ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Pelaku berinisial SE (21) Yang Merupakan Pacar Korban, Kasus yersebut Terjadi Pada 4 November 2024 Disebuah Desa di Aceh Barat
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan berkas perkara tersangka SE, Sudah Dinyatakan Lengkap (P-21) Pelimpahan Tersangka Dan Barang bukti Sudah Kita Serahkan ke Jaksa, Kamis 07 November 2024 Dengan Demikian, Proses penuntutan akan Berada di pihak kejaksaan Negeri Aceh Baratdan akan di jadwalkan kapan persidangan, dan saat pelimpahan tersangka dalam keadaan baik dan sehat.
Tersangka SE Diduga Melakukan Perbuatan Terhadap Korban Yang Merupakan Anak Dibawah Umur, Sehingga Orang Tua Korban Tidak Menerima Perbuatan Tersebut. Kemudian Orang Tua Korban Melaporkan ke Polres Aceh Barat untuk proses hukum Atas Kasus Yang Menimpa anak korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/103/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tanggal 29 Agustus 2024 dan juga berdasarkan surat perintah penyidikan: SP.Sidik/54/VIII/2024 tanggal 4 November 2024.
“Atas Perbuatanya, tersangka SE Disangkakan Pasal 47 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tenteng hukum jinayat detngan Ancaman Hukuman 200 Kali Cambuk Atau Denda 2000 Gram Emas Murni atau Penjara 200 bulan.
Editor : Redaksi
Sumber Berita : (is)






