Reskrim Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia

Kamis, 7 November 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Mengungkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia Dalam Waktu Kurang dari 24 jam. Foto istimewa

Tim Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Mengungkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia Dalam Waktu Kurang dari 24 jam. Foto istimewa

Meuligoe Berita|| Idie – Tim Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Mengungkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia Dalam Waktu Kurang dari 24 jam.

Ketiga, Satu Orang di Antaranya Merupakan Warga Negara Asing (WNA). Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,SIK saat Menggelar Konferensi Pers, Selasa (5/11/2024) Menyebutkan, Pelaku Yang Pertama Kali Diamankan Pada pukul 14.05 WIB Adalah IS, 38 tahun, Warga Kabupaten Aceh Timur dan MH, 41 Tahun warga negara Myanmar.

Pada hari Yang Sama Sekitar pukul 19.00 WIB tim kembali Mengamankan AY, 64 Tahun, Warga Kabupaten Aceh Timur di Pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

“Ketiga pelaku Memiliki Peran Masing – Masing MH Berperan Sebagai Nakhoda Kapal Yang Membawa Rohingya Dari Bangladesh ke Indonesia Sedangkan IS Ikut Serta Membawa WNA Rohingya Dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, Berperan Sebagai Pemilik kapal Yang Digunakan Untuk Menjemput WNA Rohingya di Perairan Padang Tiji , Kabupaten Pidie Sekaligus

Tekong kapal,” Sebut Saja Kasat Reskrim.

 

Disebutkan, Pengungkapan Bermula Dari Mendaratnya 96 Etnis Rohingya di Pesisir Pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) di mana enam orang Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Perampasan Sepeda Motor Berhasil Ditangkap

 

Dari Peristiwa Tersebut, Polres Aceh Timur Membentuk Tim Untuk Melakukan Penyelidikan. Dari hasil Penyelidikan di Lapangan Diperoleh Keterangan Bahwa Yang Melakukan Penyelundupan WNA Tersebut Adalah IS Alias Wanda.

 

IS Diamankan Bersama MH Saat Mengendarai Mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan

Tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari keterangan IS, diperoleh informasi Bahwa kapal Yang Digunakan Untuk Menjemput Warga Rohingya Tersebut adalah milik AY alias Apabit sehingga Atas Informasi Tersebut Tim Melakukan Penyelidikan Terhadap AY Dan Berhasil Diamankan.

Bahwa Dalam Melakukan Perbuatannya Ketiga Pelaku Mendapatkan Keuntungan Secara Langsung Dengan Rincian Sebagai Berikutnya: MH Diberikan Upah Oleh Agen Molofi Abdul Rohim Sebesar 200.000 Taka Mata Uang Negara Banglades jika Konversi ke Mata Uang Negara Indonesia Sebesar Rp26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

 

IS Alias Wanda Diberikan Imbalan/ upah Dari agen molofi Abdul rohim Sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per Orang, Namun Agen Molofi Mengirimkan Uang Sebesar Rp128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau Sekaligus memperbaiki kapal milik AYO.

Baca Juga :  Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

 

AY Mendapatkan Keuntungan Dari Mengangkut Rohingya Sebesar Dari Perairan Padang Tiji ke Perairan Wilayah Hukum Polres

Aceh Timur Lebih Kurang Rp52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah). Sementara itu Barang Bukti Yang Diamankan Diantaranya: 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ; 2 (dua) Unit handphone Android; 2 (dua) Unit telepon Satelit; 1 (satu) Unit Kapal Bermotor (KM). Jeddah 01; Uang Tunai Rp128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah

ATM dan Sejumlah Dokumen Lainnya.

Terhadap Pelaku Ketiga dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

“Ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim(MC)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Safrina (AP)

Berita Terkait

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Abang Kandung Dari Ketua PD IWO Nagan Raya Tutup Mata di Kuala Pesisir
LK2BH-TU Dorong Revisi UUPA Lebih Transparan dan Akuntabel
Kapolres Nagan Raya, Ajak Wartawan Ngopi Bareng
Pisah Sambut, AKBP Muhammad Taufiq Resmi Gantikan AKBP Benny Bathara Jabat Kapolres Nagan Raya
Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat
RRI Meulaboh Gelar Aksi Bersih di Monumen Kupiah Meukeutop
Hampir Setahun Usai Bencana, Masyarakat Beutong Ateuh Masih Keluhkan Air Bersih

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03 WIB

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Abang Kandung Dari Ketua PD IWO Nagan Raya Tutup Mata di Kuala Pesisir

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:29 WIB

LK2BH-TU Dorong Revisi UUPA Lebih Transparan dan Akuntabel

Selasa, 22 September 2026 - 17:17 WIB

Kapolres Nagan Raya, Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Kamis, 17 September 2026 - 18:29 WIB

Pisah Sambut, AKBP Muhammad Taufiq Resmi Gantikan AKBP Benny Bathara Jabat Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:52 WIB

RRI Meulaboh Gelar Aksi Bersih di Monumen Kupiah Meukeutop

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Hampir Setahun Usai Bencana, Masyarakat Beutong Ateuh Masih Keluhkan Air Bersih

Berita Terbaru

Berita

SWI Gelar UKW di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:23 WIB

Aceh Barat

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Jumat, 16 Okt 2026 - 09:03 WIB