Meuligoe Berita|| Idie – Tim Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Mengungkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia Dalam Waktu Kurang dari 24 jam.
Ketiga, Satu Orang di Antaranya Merupakan Warga Negara Asing (WNA). Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,SIK saat Menggelar Konferensi Pers, Selasa (5/11/2024) Menyebutkan, Pelaku Yang Pertama Kali Diamankan Pada pukul 14.05 WIB Adalah IS, 38 tahun, Warga Kabupaten Aceh Timur dan MH, 41 Tahun warga negara Myanmar.
Pada hari Yang Sama Sekitar pukul 19.00 WIB tim kembali Mengamankan AY, 64 Tahun, Warga Kabupaten Aceh Timur di Pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.
“Ketiga pelaku Memiliki Peran Masing – Masing MH Berperan Sebagai Nakhoda Kapal Yang Membawa Rohingya Dari Bangladesh ke Indonesia Sedangkan IS Ikut Serta Membawa WNA Rohingya Dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, Berperan Sebagai Pemilik kapal Yang Digunakan Untuk Menjemput WNA Rohingya di Perairan Padang Tiji , Kabupaten Pidie Sekaligus
Tekong kapal,” Sebut Saja Kasat Reskrim.
Disebutkan, Pengungkapan Bermula Dari Mendaratnya 96 Etnis Rohingya di Pesisir Pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) di mana enam orang Meninggal Dunia.
Dari Peristiwa Tersebut, Polres Aceh Timur Membentuk Tim Untuk Melakukan Penyelidikan. Dari hasil Penyelidikan di Lapangan Diperoleh Keterangan Bahwa Yang Melakukan Penyelundupan WNA Tersebut Adalah IS Alias Wanda.
IS Diamankan Bersama MH Saat Mengendarai Mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan
Tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari keterangan IS, diperoleh informasi Bahwa kapal Yang Digunakan Untuk Menjemput Warga Rohingya Tersebut adalah milik AY alias Apabit sehingga Atas Informasi Tersebut Tim Melakukan Penyelidikan Terhadap AY Dan Berhasil Diamankan.
Bahwa Dalam Melakukan Perbuatannya Ketiga Pelaku Mendapatkan Keuntungan Secara Langsung Dengan Rincian Sebagai Berikutnya: MH Diberikan Upah Oleh Agen Molofi Abdul Rohim Sebesar 200.000 Taka Mata Uang Negara Banglades jika Konversi ke Mata Uang Negara Indonesia Sebesar Rp26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
IS Alias Wanda Diberikan Imbalan/ upah Dari agen molofi Abdul rohim Sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per Orang, Namun Agen Molofi Mengirimkan Uang Sebesar Rp128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau Sekaligus memperbaiki kapal milik AYO.
AY Mendapatkan Keuntungan Dari Mengangkut Rohingya Sebesar Dari Perairan Padang Tiji ke Perairan Wilayah Hukum Polres
Aceh Timur Lebih Kurang Rp52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah). Sementara itu Barang Bukti Yang Diamankan Diantaranya: 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ; 2 (dua) Unit handphone Android; 2 (dua) Unit telepon Satelit; 1 (satu) Unit Kapal Bermotor (KM). Jeddah 01; Uang Tunai Rp128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah
ATM dan Sejumlah Dokumen Lainnya.
Terhadap Pelaku Ketiga dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
“Ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim(MC)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Safrina (AP)






