Meulaboh, meuligoeberita.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menyatakan pihaknya menyita sebanyak 4,07 gram narkoba jenis sabu dari tangan pemuda yang diduga pelaku saat penggerebekan transaksi barang haram itu di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Provinsi Aceh, Jum’at (14/6/2024) lalu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana SIK melalui Kasi Humas AKP Mawardi mengatakan pengungkapan kasus itu berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat di daerah itu yang mencurigai sering adanya transaksi barang haram itu oleh tersangka sehingga warga setempat sangat resah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, sekira pukul 17.00 WIB petugas langsung menuju ke lokasi,” kata Kasi Humas Polres Aceh Barat, AKP Mawardi dalam keterangan kepada wartawan dikutip meuligoeberita.com, Kamis 20 Juni 2024.
Kata Mawardi, di lokasi petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam sebuah rumah dan saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kotak rokok.
“Dalam kotak rokok, petugas menemukan 8 (delapan) plastik klip kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam selembar tisu dengan berat 4,07 gram” sebutnya.
Kasi Humas itu menambahkan, tersangka yang diamankan di lokasi itu berinisial BA (35) yang merupakan warga Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone bermerk Samsung dengan warna hitam dari tangan tersangka,” ujarnya.
Ia menyebutkan saat ini tersangka sudah diamankan di sel Mapolres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut terkait asal Narkotika yang dimiliki oleh tersangka.






