Mahasiswi di Aceh Barat Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meuligoeberita.com, Aceh Barat – Seorang mahasiswi berinisial Nurdeany (21), warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat, Kamis (30/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Groundbreaking Pembangunan Rumah Susun Kejati, Pemerintah Aceh Harapkan Dampak Positif

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menerangkan bahwa pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, ia mengetahui adanya unggahan di media sosial TikTok “DT” yang menampilkan video dirinya disertai sejumlah tulisan yang menurut pelapor telah merugikan nama baiknya.

Pelapor mengaku merasa malu dan dirugikan atas unggahan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa setelah konten itu beredar, beberapa orang menanyakan kepadanya mengenai isi unggahan yang dimaksud.

Atas dasar itu, Nurdeany memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke SPKT Polres Aceh Barat agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  DPMPTSP Sebut Terjadi Pertumbuhan Investasi di Aceh Barat Kuartal I 2024

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polres Aceh Barat. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun hasil pemeriksaan yang menyimpulkan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(*)

Berita Terkait

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Abang Kandung Dari Ketua PD IWO Nagan Raya Tutup Mata di Kuala Pesisir
Kapolres Nagan Raya, Ajak Wartawan Ngopi Bareng
RRI Meulaboh Gelar Aksi Bersih di Monumen Kupiah Meukeutop
Hampir Setahun Usai Bencana, Masyarakat Beutong Ateuh Masih Keluhkan Air Bersih
Angkat Isu Job Scam, Mahasiswa USK Raih Bronze Medal di Ajang Internasional Thailand
Gerakan Rp10 Ribu per Bulan GARDA Indonesia Bangun Harapan, Rumah Dhuafa ke-7 Segera Rampung di Aceh Singkil
APEL Green Aceh Bawa Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun ke Komisi Informasi Aceh

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03 WIB

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Abang Kandung Dari Ketua PD IWO Nagan Raya Tutup Mata di Kuala Pesisir

Selasa, 22 September 2026 - 17:17 WIB

Kapolres Nagan Raya, Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:52 WIB

RRI Meulaboh Gelar Aksi Bersih di Monumen Kupiah Meukeutop

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Hampir Setahun Usai Bencana, Masyarakat Beutong Ateuh Masih Keluhkan Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:32 WIB

Angkat Isu Job Scam, Mahasiswa USK Raih Bronze Medal di Ajang Internasional Thailand

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Gerakan Rp10 Ribu per Bulan GARDA Indonesia Bangun Harapan, Rumah Dhuafa ke-7 Segera Rampung di Aceh Singkil

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:05 WIB

APEL Green Aceh Bawa Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun ke Komisi Informasi Aceh

Berita Terbaru

Aceh Barat

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Jumat, 16 Okt 2026 - 09:03 WIB