Aceh Barat | Meuligoeberita.com – Anggota DPRK Aceh Barat dari Fraksi Golkar, Fajar Ziyady SE meminta PJ Bupati Aceh Barat dan Pihak Kementrian Desa agar mengevaluasi pendamping Desa jika ada yang terlibat dalam politik praktis, seperti terlibat sebagai pengurus partai politik dan terindikasi menjadi tim sukses salah satu kandidat bakal calon peserta Pilkada 2024.
Hal ini menurutnya, jika Tenaga Pendamping Profesional-Pendamping Desa (TPP) terlibat dalam Politik praktis dikhawatirkan para pendamping Desa akan mengalami ketidak profesional nya dalam menjalankan tugasnya selaku pendamping.
“Ini kan jelas atau diterangkan pada Huruf F, angka 3, huruf P Kepmendes Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa”Ujar Fajar, pada Senin (9/9/2024).
Ia juga mengatakan bahwa dalam beberapa hari ini dirinya sempat menerima laporan bahwa terdapat beberapa nama pendamping Desa terlibat sebagai pengurus Partai Politik.
“Kami, atas hal ini meminta Pihak pihak terkait agar mengevaluasi hal ini, karena posisi Pendamping Desa dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik, harus Profesional, sebagimana telah di atur didalam aturannya” Demikian Ungkap Fajar.






