SINABANG – MEULIGOE BERITA | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, MH, mendesak Bupati dan Wakil Bupati Simeulue yang baru dilantik, Muhammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin, untuk segera memberantas praktik rentenir yang semakin meresahkan masyarakat.
Menurutnya, praktik Bank 86 ini banyak berkedok koperasi dan telah memperburuk kondisi ekonomi warga.
“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintahan baru Simeulue, termasuk aparat penegak hukum,” tegas Safaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa skema pinjaman yang diterapkan oleh rentenir berkedok koperasi sangat mencekik, dengan bunga mencapai 20 persen per bulan. Jika terlambat membayar, bunga akan terus berlipat ganda, dan peminjam sering kali mengalami intimidasi.
“Ada laporan bahwa masyarakat yang telat membayar tidak hanya diteror, tetapi juga keluarganya ikut menjadi sasaran. Mereka dipermalukan sebagai bentuk tekanan agar segera melunasi utang,” ungkapnya.
Selain itu, Safaruddin juga menyoroti modus penawaran modal usaha yang ternyata menjerat masyarakat dalam jebakan utang. Banyak korban yang dijanjikan modal besar, tetapi hanya menerima sekitar 20 persen dari yang dijanjikan, sehingga mereka terpaksa kembali berutang dengan bunga tinggi.
Lebih lanjut, ia mencurigai adanya keterlibatan oknum tertentu dalam mendukung praktik ilegal ini. Oleh karena itu, YARA meminta aparat penegak hukum di Simeulue untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas rentenir yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai ada perlindungan terhadap mereka yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan rakyat. Pemerintah dan penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat,” pungkas Safaruddin.
(Redaksi)






