Medan, meuligoeberita.com – Polisi menahan pria yang ketahuan akan menyeludupkan ganja ke dalam rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan.
Kapolsek Helvetia, Kompol Alex Piliang mengatakan pelaku mendatangi Rutan Tanjung Gusta pada Rabu (22/5/2024) siang. Saat itu, kebetulan ada anggotanya yang sedang berada di lokasi bersama petugas dari Rutan.
“Saat dicek, ternyata pria ini membawa ganja seberat 1 ons yang dibalut dengan roti,” kata Alex kepada detikSumut, Kamis 23 Mei 2024.
Alex mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa mulanya dia dihubungi oleh seorang narapidana dari dalam Rutan Tanjung Gusta. Kemudian dia dikirimin uang dan membeli ganja. Barang haram itu lalu diantar ke Rutan dengan dibalut pakai roti.
“Jadi mulanya dia ditelpon kawannya, seorang napi, dari dalam Rutan. Habis itu, dia ditransfer uang dan beli (ganja) di daerah Starban,” ujarnya.
“Setelah itu diantar ke Rutan dengan cara membalut ganja itu pakai roti,” tambahnya.
Alex menyampaikan, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Helvetia.
“Pelaku ditahan dan untuk informasi lengkapnya nanti akan disampaikan,” tutupnya.[]
Sumber Berita : detik.com






