Ketua SWI Aceh Barat Dorong Jurnalis Agar Tetap Bekerja Secara Profesional.

Jumat, 5 September 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teuku Fadil Tandy. Ketua SWI Aceh Barat.

Teuku Fadil Tandy. Ketua SWI Aceh Barat.

Meuligoeberita.com, Aceh Barat – Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Barat, Teuku Fadhil, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong jurnalis bekerja secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Kode etik jurnalistik itu adalah harga mati bagi seorang jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrolnya, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” tegas Fadhil, Jumat (5/9/2025).

Jurnalis LPP RRI itu juga menyoroti kondisi kebebasan pers di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Barat, yang dinilai cukup memprihatinkan.

Menurut catatan, kata dia, dalam beberapa tahun terakhir terdapat sedikitnya tiga kasus yang menyeret profesi jurnalis di daerah tersebut, mulai dari kekerasan, pengancaman hingga pelaporan penanggung jawab media ke polisi.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Siap Pasang Badan Dukung Bupati Hadapi PT MIFA

“Ini harus menjadi perhatian kita semua. Padahal, dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi undang-undang. Seringkali kita disebut sebagai pilar keempat demokrasi, tetapi perlakuan terhadap rekan-rekan di lapangan tidak mencerminkan hal itu,” ujar Fadhil.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti maraknya oknum-oknum yang mengaku wartawan namun bekerja tidak profesional dan hanya berorientasi pada keuntungan pribadi.

“Hal seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap pers. Karena itu, kami mengajak rekan-rekan jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik demi meminimalisir risiko hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  LK2BH-TU Dorong Revisi UUPA Lebih Transparan dan Akuntabel

Fadhil menegaskan, jurnalis profesional menjalankan tugas memperoleh dan menyampaikan informasi sesuai ketentuan kode etik, bukan memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi.

“Ini kadang-kadang yang mencederai marwah profesi. Padahal dalam kode etik jelas diatur bahwa jurnalis tidak boleh menyalahgunakan profesi, menerima suap, apalagi melakukan pemerasan,” tambahnya.

Ia pun mengajak seluruh insan pers di Aceh Barat untuk bersama-sama melawan praktik yang dilakukan oknum tidak profesional atau yang disebutnya sebagai “wartawan abal-abal”.

(*)

Berita Terkait

PCNU Aceh Barat Ikut Sukseskan Peringatan HSN 2026, Momentum Perkuat Persatuan
PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat
Bupati Aceh Barat Luncurkan Gerakan Menanam di Hut Kota Meulaboh ke-438
Rektor UTU Perkuat Silaturahmi dan Kemitraan Bersama Wartawan Aceh Barat
LK2BH-TU Dorong Revisi UUPA Lebih Transparan dan Akuntabel
Beut NU Warong Kuphi Akan Kembali Digelar, Pemuda Jadi Sorotan Utama Edisi Oktober
DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi
Tinjau Lapangan, Rumah Dhuafa FTPAB 003 di Ujong Nga Segera Dibangun

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

PCNU Aceh Barat Ikut Sukseskan Peringatan HSN 2026, Momentum Perkuat Persatuan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03 WIB

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:28 WIB

Bupati Aceh Barat Luncurkan Gerakan Menanam di Hut Kota Meulaboh ke-438

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:29 WIB

LK2BH-TU Dorong Revisi UUPA Lebih Transparan dan Akuntabel

Senin, 28 September 2026 - 15:51 WIB

Beut NU Warong Kuphi Akan Kembali Digelar, Pemuda Jadi Sorotan Utama Edisi Oktober

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi

Sabtu, 26 September 2026 - 16:08 WIB

Tinjau Lapangan, Rumah Dhuafa FTPAB 003 di Ujong Nga Segera Dibangun

Minggu, 13 September 2026 - 19:40 WIB

Bupati Tarmizi Akan Fasilitasi Pengobatan Anak Keterbelakangan Mental di Samatiga ke Banda Aceh

Berita Terbaru

Berita

SWI Gelar UKW di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:23 WIB

Aceh Barat

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Jumat, 16 Okt 2026 - 09:03 WIB