Meulaboh, meuligoeberita.com – Sebanyak 847 aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat menjalani tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Kegiatan itu merupakan kerjasama Kankemenag dan BNNP Aceh yamg berlangsung 14-15 Mei 2024 di Kankemenag setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Abrar Zym menyampaikan, tes urine dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden dan Menteri Agama sebagai upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika bagi ASN Kementerian Agama.
“Setiap ASN Kemenag wajib ikut tes urine,” kata Kankemenag Aceh Barat, Abrar Zym dalam keterangan kepada meuligoeberita.com, Selasa 14 Mei 2024.
Abrar mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat untuk tidak terlibat dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika atau zat terlarang itu.
Sebab, kata Abrar, hal tersebut dapat berdampak negatif bagi kesehatan, kinerja, keluarga serta dapat terjerat dengan hukum pidana dan hukum disiplin ASN.
Sementara, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Aceh, Dedi Andria menjelaskan, tes urine tersebut merupakan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 yang mengamanatkan semua Kementerian/Lembaga melaksanakan tes urine bagi ASN, salah satunya di Kementerian Agama.
Dedi menambahkan, tes urine dilakukan sebagai bentuk deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika bagi ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh karena jika salah satu ASN terlibat dengan narkotika maka akan berdampak pada penurunan kedisiplinan yang akan berimbas menghambat kinerja organisasi.
Ia menyebutkan, jika hasil tes urine nantinya akan diserahkan langsung kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dan jika nanti ditemukan ada yang positif menggunakan narkoba dan dia berharap agar dilakukan rehabilitasi rawat jalan ke BNNP dan BNNK.
“Apabila terdapat lagi di kemudian hari, kita akan bawa ke ranah hukum pidana,” katanya.[]
Editor : Redaksi






