Bupati Tarmizi Resmi Rotasi Serta Promosi JPT dan OPD di Aceh Barat

Senin, 29 Juni 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meuligoeberita.com, Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, resmi melakukan rotasi dan promosi terhadap 13 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 800.1.3.3/165/2026 dan Nomor 800.1.3.3/166/2026 yang ditetapkan pada 26 Juni 2026.

Rotasi dan promosi jabatan tersebut mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, jabatan administrator, hingga jabatan pengawas sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkab Aceh Barat.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, sejumlah pejabat dipercaya mengisi posisi strategis di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Ruswaidi, SSTP., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, dipromosikan menjadi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya, Abdul Wahab, M.T., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, dipercaya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Dedek Arisman, ST, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Sementara Dedi Mulianda, S.IP., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, dipercaya memimpin Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Dr. Kurdi Resmi Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Presiden RI

Rotasi juga menempatkan Irwan, M.Si., dari jabatan Camat Johan Pahlawan menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Fadly Octora, ST, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Selain itu, Azman, S.Hut., yang sebelumnya menjabat Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Kelautan dan Perikanan, diangkat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan. Rahmi Rukhyat, SP., MP., yang sebelumnya bertugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah, dipercaya memimpin Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Pada jabatan lainnya, Fitriana, SE., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, kini dipercaya menjadi Sekretaris DPRK Aceh Barat.

Sementara itu, Teuku Moerthi Yoeartha Wood, SE., yang sebelumnya bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Aceh Barat, diangkat sebagai Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Luncurkan Gerakan Menanam di Hut Kota Meulaboh ke-438

Untuk jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hidayat, SE., dipercaya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Kemudian Zunaidi, SE., diangkat menjadi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta Cut Natasha, SE., dipercaya menjabat Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan.

Dalam lampiran keputusan disebutkan bahwa pengangkatan pejabat JPT Pratama tersebut telah memperoleh pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 29486/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 11 Juni 2026. Sementara pengangkatan Teuku Moerthi Yoeartha Wood didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32021/R-AK.02.03/SD/F.IV/2026 tanggal 24 Juni 2026.

Adapun pengangkatan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-2307 DUKCAPIL Tahun 2026, Nomor 800.1.3.3-2308 DUKCAPIL Tahun 2026, dan Nomor 800.1.3.3-2309 DUKCAPIL Tahun 2026.

Sesuai keputusan tersebut, para pejabat yang dilantik diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Berita Terkait

PCNU Aceh Barat Ikut Sukseskan Peringatan HSN 2026, Momentum Perkuat Persatuan
PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat
Bupati Aceh Barat Luncurkan Gerakan Menanam di Hut Kota Meulaboh ke-438
Rektor UTU Perkuat Silaturahmi dan Kemitraan Bersama Wartawan Aceh Barat
LK2BH-TU Dorong Revisi UUPA Lebih Transparan dan Akuntabel
Beut NU Warong Kuphi Akan Kembali Digelar, Pemuda Jadi Sorotan Utama Edisi Oktober
DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi
Tinjau Lapangan, Rumah Dhuafa FTPAB 003 di Ujong Nga Segera Dibangun

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

PCNU Aceh Barat Ikut Sukseskan Peringatan HSN 2026, Momentum Perkuat Persatuan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03 WIB

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:28 WIB

Bupati Aceh Barat Luncurkan Gerakan Menanam di Hut Kota Meulaboh ke-438

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:29 WIB

LK2BH-TU Dorong Revisi UUPA Lebih Transparan dan Akuntabel

Senin, 28 September 2026 - 15:51 WIB

Beut NU Warong Kuphi Akan Kembali Digelar, Pemuda Jadi Sorotan Utama Edisi Oktober

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi

Sabtu, 26 September 2026 - 16:08 WIB

Tinjau Lapangan, Rumah Dhuafa FTPAB 003 di Ujong Nga Segera Dibangun

Minggu, 13 September 2026 - 19:40 WIB

Bupati Tarmizi Akan Fasilitasi Pengobatan Anak Keterbelakangan Mental di Samatiga ke Banda Aceh

Berita Terbaru

Berita

SWI Gelar UKW di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:23 WIB

Aceh Barat

PCNU dan PERTI Dukung Gerakan Safari Subuh di Aceh Barat

Jumat, 16 Okt 2026 - 09:03 WIB